Ahli Waris

 PERSYARATAN :

 

1.     Membawa berkas permohonan waris yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon/semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa/Kelurahan.

2.     Surat Nikah

3.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli

4.     Membawa KTP Asli bagi semua ahli waris

5.     Membawa surat bukti kepemilikan tanah

6.     Membawa bukti pelunasan PBB

7.     Surat Keterangan Kematian

 

PROSEDUR PENGAJUAN WARIS

1.     Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.

2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)

3.     Membawa KTP Asli. semua ahli waris

4.     Membawa bukti pelunasan PBB

5.     Membawa Surat Kepemilikan tanah yang telah dilegalisir.

6.     Pemohon dating sendiri beserta saksi-saksi dan Kepala Desa/Kelurahan ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

7.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.