Kartu Keluarga

 

Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi :

a.    KK baru bagi penduduk WNI

b.   KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap

c. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran.

d.   KK perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI.

e.  KK perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau orang asing.

f.  KK perubahan karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal tetap.

g.    KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap.

 

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :

1   KK baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :

·       Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa

· Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan

·   Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

· Surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

2.  KK baru bagi orang asing tinggal tetap, meliputi :

·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa

·       Foto copy Paspor

·       Foto copy KITAP

·       SKTT

·       STMD / SKLD dari kepolisian

·       SKPD

 

3.  KK karena Penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran meliputi :

·       KK lama, dan

·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

 

4.  KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI meliputi :

·       KK lama anggota keluarga yang akan menumpang

·       KK yang akan ditumpangi

·  Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

·       Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

5.  KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :

·       KK lama atau KK yang ditumpangi

·       Paspor

·       Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

 

6.   KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan orang asing meliputi :

·       KK lama

·       Surat keterangan kematian atau

·       Surat keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

 

7.   KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi :

·       Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah / Polsek

·       KK yang rusak

·   Foto copy menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,

·       Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

1.     Di Desa /  sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK

·  Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·       Kepada Desa menandatangani formulir permohonan KK

· Kepada Desa/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

 

2.     Di Kecamatan, sebagai berikut :

·       Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·       Camat menandatangani formulir permohonan KK

·      Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KK.

 

3.     Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, sebagaiu berikut

·   Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.

·  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)