Ijin Rame-rame

 PERSYARATAN :

 

1.     Membawa buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.

2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli

3.     Membawa KTP Asli

4.     Membawa bukti pelunasan PBB

 

PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:

A  Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.

B.    Membawa Kartu Keluarga (KK)

C.    Membawa KTP Asli.

D.    Membawa bukti pelunasan PBB

E.    Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.

F.    Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

G. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam untuk ditandatangani.

H. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.