Pencatatan Nikah

 PERSYARATAN

1. Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli

3.     Membawa KTP Asli

4.     Membawa bukti pelunasan PBB

 

PROSEDUR PENGAJUAN PENCATATAN PERKAWINAN

1.     Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

2.     Membawa surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.

3.     Membawa Kartu Keluarga (KK)

4.     Membawa KTP Asli.

5.     Membawa bukti pelunasan PBB

6.     Membawa Pas foto berwarna mempelai berdua dalam satu foto.

7.     Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.

8.     2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.

9.     Ijin comandan bagi anggota TNI/Polri

10. Akta Kelahiran mempelai berdua

11. Mengisi blanko dari Dispenduk capil