Keterangan Catatan Kepolisian

 PERSYARATAN

 

1.  Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta vitanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.

2.     Membawa Kartu keluarga (KK) Asli

3.     Membawa KTP Asli

4.     Membawa bukti pelunasan PBB

 

PROSEDUR PENGAJUAN SKCK

1.  Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.

2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)

3.     Membawa KTP Asli.

4.     Membawa bukti pelunasan PBB

5.     Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar

6.     Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7.     Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

8.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.

9.     Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.