Kartu Tanda Penduduk

 

 

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :

a.     KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b.     KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c.     KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d.     KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e.     KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.      KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
 

Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·       SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
·       Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil begron merah/tahun genap begron biru)
 
B. KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·       Foto copy Paspor dan KITAP
·       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
C. 1. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal tetap meliputi :
                i.   Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
              ii.   Foto copy Kartu keluarga (KK)
             iii.   Foto copy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
2.  KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing meliputi :
I.      SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
ii.     SKDLN bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
3.  KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
                i.       Foto copy KK
              ii.       KTP lama
             iii.       Foto cpy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
             iv.       Foto copy SKCK bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
4.  KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap meliputi :
i.      KK lama
ii.     KTP lama
iii.   Surat Keterangan/Pernyataan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
 

PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

b.   Di Desa/Kelurahan sebagai berikut :
                            i.    Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI
                          ii.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
                         iii.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
                         iv.    Kepala Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
                           v.    Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
c.    Di Kecamatan, sebagai berikut :
                            i.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
                          ii.    Camat mendantangani formulir permohonan KTP
                         iii.    Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
d.   Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut, sebagai berikut :
                            i.    Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
                          ii.    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP
 

PENERBITAN KTP ORANG ASING, pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dilakukan sebagai berikut :

1.     Orang asing yang memiliki ijin tingla tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNA.
2.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
3.     Petugas registrasi melakukan perekaman data ke data base kependudukan
4.     Kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.

Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan.

 

Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan dengan ketentuan :

·         Penduduk yang lahir tahun GANJIL latar belakang pas foto warna MERAH
·         Penduduk yang lahir tahun GENAP latar belakang pas foto warna BIRU
·         Pas foto berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan tampak wajah 70% dan boleh menggunakan jilbab.