Keterangan Pindah

 

Jenis Perpindahan :

a.     Dalam satu Desa / Kelurahan

b.     Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan

c.     Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota

d.     Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi

 

Persyaratan :

a.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah

·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·   Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.

·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.

·  Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.

 

b.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah

·    Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.

·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·  Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah

·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.

· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.

 

C  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.

·       Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan

·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

·      Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.

·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :

·       Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·  Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.

·    Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

 

D  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :

Di Desa, sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah

·       Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan

·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·  Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.

·    Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)

·  Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.

     Di Kecamatan, sebagai berikut :

·       Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk

·       Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.

·       Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :

·       Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah

·       Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan

 

Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

Di Desa, sebagai berikut :

·           Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang

·        Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

·           Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

·  Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.

Di Kecamatan, sebagai berikut :

·           Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

· Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :

·           Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah

 

·           Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.